'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Kamis, 03 Desember 2009

PPh; PPh Pasal 23 pot/ put witholding kapan saat terutang

PPh pot/ put witholding Pasal 23 saat terutang cash basis/ pembayaran untuk tahun 2009?
(pertanyaan klien dan partner)

Circa;
Berdasarkan UU PPh tahun 2008 dan PP No. 138 Tahun 2000 ; tetap terutangnya saat mana yang lebih dahulu yang terjadi antara pembayaran atau terutangnya penghasilan, bahkan ditambahkan halnya ...disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya....

Sumber;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANGPERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannyaoleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
"Pasal 23(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2) bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3) royalti;
4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

PP No. 138 Tahun 2000 saat mana yang lebih dahulu yang terjadi antara pembayaran atau terutangnya penghasilan.(Pajak Indonesia)
Saat pembayaran adalah saat dilakukannya pemindahbukuan dana suatu pihak kepada pihak lain, sedangkan saat pengakuan terutangnya penghasilan adalah saat dilakukannya pemindahbukuan dana dari akun harta ke akun hutang.
Saat terutangnya penghasilan antara lain :
Pada saat jatuh tempo, seperti : bunga dan sewa;
Saat tersedia untuk dibayarkan, seperti : gaji dan dividen;
Saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya;
Saat tertentu lainnya.

Jumat, 13 November 2009

PPh; Jenis Jasa Lain-Angkutan Darat

Biaya sub angkutan tidak/ terutang PPh pasal 23 tahun 2007?
Dalam biaya subkon-traktor maksudnya biaya subkon terdiri dari biaya subkontraktor dan biaya sub angkutan.
Biaya Sub Angkutan, sesuai SE-08/PJ.313./1995 tgl 7/10/1995; pengiriman barang ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanijan yang dibayarkan berdasarkan volume, jarak & semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai tujuan pada waktunya.

Circa;
Biaya sub angkutan termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan sampai berlakunya SE-08/PJ.313/1995, namun sejak dicabut dan tidak berlaku dengan PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 (mulai berlakunya dan selanjutnya terutang karena telah dicabut dengan PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007).
Jadi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, semenjak tanggal 9 April 2007 terutang (sampai dengan diatur kembali dengan PMK-244 yang berlaku effektif 01 Januari 2009 atas tarif menjadi 2%).
Atas biaya sub angkutan tsb terutang namun dengan tarif 1,5% (15% x 10% adari DPP).

Sumber;
1. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.313/1995 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Untuk membedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sebagai sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau termasuk sebagai penerimaan jasa angkutan darat, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah : ….
2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut
sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.


2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 70/PJ/2007 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
(2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 3
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-70/PJ./2007
Tanggal : 9 April 2007

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

No JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
(1) (2) (3)
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
30%
dari jumlah broto tidak termasuk PPN.

Minggu, 25 Oktober 2009

PPN; Penyerahan dilakukan di luar negeri

Atas JKP yang dilakukan adalah jasa konstruksi dengan owner LN.
Terutang PPN atau tidak atas Kegiatan JKP proyek yang dilakukan di luar negeri dan wajib buka faktur?

Circa;
Atas Kegiatan JKP proyek yang dilakukan di luar negeri (JKP yang dilakukan adalah jasa konstruksi dengan owner LN) dan dimanfaatkan juga di luar negeri tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban membuka Faktur.

Uraian;
Nomor S - 74/PJ.321/1991 dan SE - 25/PJ.3/1989;
1.1. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN,
1.2. Jika jasa secara phisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Nomor 302/KMK.04/1989;
Pasal 2 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (3)
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah enyerahan :
a. jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,
b. jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
c. jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
d. jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia.

UU PPN nomor 18 tahun 2000;
Pasal 13 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
ayat ( c ) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Sumber;
1. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 302/KMK.04/1989 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI.
2. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.3/1989 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SELAIN JASA PEMBORONGAN, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI (SERI PPN - 146).
3. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.3/1989 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SELAIN JASA PEMBORONGAN, JASA ANGKUTAN UDARA
DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI (SERI PPN - 146).
4. SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.321/1991 TENTANG PPN ATAS EKSPOR JASA.

Kamis, 22 Oktober 2009

PPh; Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

Hal From internal/ eksternal case;
1. Di dalam SPT WP (2007), WP membiayakan Beban Penyisihan tidak tertagih sebesar Rp. X,- di dalam biaya dari luar usaha.
2. Terhadap Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih tersebut, oleh WP dilakukan self correction (koreksi fiskal positif) di SPT Tahunan PPh Badan 2007.
3. Atas Beban Penyisihan Piutang tidak tertagih tersebut, oleh WP pada tahun 2009 telah dilakukan penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih dan WP telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam KEP-238/PJ.2001 tanggal 28 Maret 2001, yaitu :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial ---> oleh WP telah dibebankan dalam Laporan Keuangan Tahun 2007
b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan ---> WP telah mengajukan perkara tersebut ke pengadilan
c. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus ---> telah dilakukan oleh WP
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak ---> WP telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih melalui surat nomor 012-5/012 tanggal 8 September 2009 perihal "Daftar Penghapusan Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih"
4. Untuk tahun pajak 2007 sedang dilakukan pemeriksaan.

Apakah terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut bisa dilakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2007.
Apabila bila tidak dapat dilakukan koreksi fiskal, apakah bisa dilakukan self koreksi oleh WP (koreksi fiskal negatif) di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 mengingat SPT Tahunan PPh Badan belum dilakukan pemeriksaan?

Circa;
Berdasarkan KEP - 238/PJ./2001 menyaratkan;
1. Pasal 1, apakah telah terpenuhi (komersial).
Dari uraian hal di atas diketahui belum terpenuhi (tidak dilakukan) atas Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial (membiayakan Beban Penyisihan tidak tertagih merupakan pencadangan/ penyisihan). Kalau Bad debt atau yang bukan pencadangan berarti telah dibebankan (kalau cadangan/ penyisihan biasanya prosentase berarti biayanya prosentase? di mana atas cadangan/ penyisihan biasanya belum nyata-nyata tidak dapat ditagih). Namun bila hal 'Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial' telah terpenuhi dengan Penyisihan atau pencadangan maka ke point 2.
2. bila terpenuhi terus Pasal 5, apakah mekanisme di SPT Tahunan telah terpenuhi (fiskal).
Dari uraian hal di atas diketahui tidak terpenuhi.

Pasal 6 UU PPh Tahun 2000 Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:... piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi 'komersial n fiskal'.... belum/ tidak terpenuhi maka tidak bisa.
Jadi tidak bisa dilakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2007 karena syarat tidak terpenuhi. Sedangkan pertanyaan berikutnya juga tidak terpenuhi, terutama syarat komersial (tahun 2009 telah dilakukan 'Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih' berarti/ seharusnya Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih untuk tahun 2009 bukan tahun 2007 atau 2008 saat telah dibebankan sebagai cadangan, sesuai Pasal 1 dan 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001).

Trims Drei.


Sumber: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.

Rabu, 21 Oktober 2009

PPh; FLN

Mas,bener ga siy tuw fiskal gratis cm ampe pertengahan taun 2010? (Copy from my FB)

Circa;
Pasal 25 UU PPh nomor 36 tahun 2008:
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Jadi Fiskal luar negeri (FLN) hanya wajib dibayar oleh WP yang bertolak ke luar negeri yang telah berusia lebih dari 21 tahun dan belum memiliki NPWP.
Dimana ketentuan ini berlaku sampai dengan tahun 2010 sehingga seterusnya mulai tahun 2011 seluruh WP yang bertolak ke luar negeri tidak perlu membayar FLN. Sepanjang tidak adanya ketentuan lainnya yang menyatakan sebaliknya.
Trims Cmen.

Sumber;
UU PPh nomor 36 tahun 2008.

Selasa, 20 Oktober 2009

hal pajak tertentu

hal pajak tertentu

Blog ini dapat untuk mencari informasi hal pajak tertentu secara efektif dan tanya jawab (berkonsultasi tentang segala hal perpajakan Indonesia) serta lainnya.

Assalamu'alaikum wr. wb.
Salam Sejahterae.

Mengingat banyaknya pertanyaan hal Perpajakan Indonesia dari Saudara-saudara dan Handaitolan serta Pebisnis baik yang awam maupun professional.

Dari hal di atas, tercetuslah ide untuk membentuk blog ini (tempat yang diisi sesuatu) dalam sebuah group di dunia nyata sebagai 'tempat untuk menjalin komunikasi dan bertukar informasi serta lain-lain' serta 'pengumpulan/ sharing yang bernilai' di antara kita. IA, blog/ tempat ini dapat bermanfaat dengan niat baik kita mendapat ridho dari Alloh SWT... amiin.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jakarta Oktoberan 2009

Selamat menjalin komunikasi dan bertukar informasi serta lain-lain serta pengumpulan/ sharing yang bernilai. Jikalau puas ataupun tak puas silakan kasih komentar yang baik-baik tentunya demi kebaikan kita bersama.