'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Kamis, 03 Desember 2009

PPh; PPh Pasal 23 pot/ put witholding kapan saat terutang

PPh pot/ put witholding Pasal 23 saat terutang cash basis/ pembayaran untuk tahun 2009?
(pertanyaan klien dan partner)

Circa;
Berdasarkan UU PPh tahun 2008 dan PP No. 138 Tahun 2000 ; tetap terutangnya saat mana yang lebih dahulu yang terjadi antara pembayaran atau terutangnya penghasilan, bahkan ditambahkan halnya ...disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya....

Sumber;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANGPERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannyaoleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
"Pasal 23(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2) bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3) royalti;
4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

PP No. 138 Tahun 2000 saat mana yang lebih dahulu yang terjadi antara pembayaran atau terutangnya penghasilan.(Pajak Indonesia)
Saat pembayaran adalah saat dilakukannya pemindahbukuan dana suatu pihak kepada pihak lain, sedangkan saat pengakuan terutangnya penghasilan adalah saat dilakukannya pemindahbukuan dana dari akun harta ke akun hutang.
Saat terutangnya penghasilan antara lain :
Pada saat jatuh tempo, seperti : bunga dan sewa;
Saat tersedia untuk dibayarkan, seperti : gaji dan dividen;
Saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya;
Saat tertentu lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar