'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Kamis, 22 Oktober 2009

PPh; Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

Hal From internal/ eksternal case;
1. Di dalam SPT WP (2007), WP membiayakan Beban Penyisihan tidak tertagih sebesar Rp. X,- di dalam biaya dari luar usaha.
2. Terhadap Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih tersebut, oleh WP dilakukan self correction (koreksi fiskal positif) di SPT Tahunan PPh Badan 2007.
3. Atas Beban Penyisihan Piutang tidak tertagih tersebut, oleh WP pada tahun 2009 telah dilakukan penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih dan WP telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam KEP-238/PJ.2001 tanggal 28 Maret 2001, yaitu :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial ---> oleh WP telah dibebankan dalam Laporan Keuangan Tahun 2007
b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan ---> WP telah mengajukan perkara tersebut ke pengadilan
c. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus ---> telah dilakukan oleh WP
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak ---> WP telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih melalui surat nomor 012-5/012 tanggal 8 September 2009 perihal "Daftar Penghapusan Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih"
4. Untuk tahun pajak 2007 sedang dilakukan pemeriksaan.

Apakah terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut bisa dilakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2007.
Apabila bila tidak dapat dilakukan koreksi fiskal, apakah bisa dilakukan self koreksi oleh WP (koreksi fiskal negatif) di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 mengingat SPT Tahunan PPh Badan belum dilakukan pemeriksaan?

Circa;
Berdasarkan KEP - 238/PJ./2001 menyaratkan;
1. Pasal 1, apakah telah terpenuhi (komersial).
Dari uraian hal di atas diketahui belum terpenuhi (tidak dilakukan) atas Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial (membiayakan Beban Penyisihan tidak tertagih merupakan pencadangan/ penyisihan). Kalau Bad debt atau yang bukan pencadangan berarti telah dibebankan (kalau cadangan/ penyisihan biasanya prosentase berarti biayanya prosentase? di mana atas cadangan/ penyisihan biasanya belum nyata-nyata tidak dapat ditagih). Namun bila hal 'Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial' telah terpenuhi dengan Penyisihan atau pencadangan maka ke point 2.
2. bila terpenuhi terus Pasal 5, apakah mekanisme di SPT Tahunan telah terpenuhi (fiskal).
Dari uraian hal di atas diketahui tidak terpenuhi.

Pasal 6 UU PPh Tahun 2000 Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:... piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi 'komersial n fiskal'.... belum/ tidak terpenuhi maka tidak bisa.
Jadi tidak bisa dilakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2007 karena syarat tidak terpenuhi. Sedangkan pertanyaan berikutnya juga tidak terpenuhi, terutama syarat komersial (tahun 2009 telah dilakukan 'Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih' berarti/ seharusnya Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih untuk tahun 2009 bukan tahun 2007 atau 2008 saat telah dibebankan sebagai cadangan, sesuai Pasal 1 dan 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001).

Trims Drei.


Sumber: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar