'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Rabu, 21 Oktober 2009

PPh; FLN

Mas,bener ga siy tuw fiskal gratis cm ampe pertengahan taun 2010? (Copy from my FB)

Circa;
Pasal 25 UU PPh nomor 36 tahun 2008:
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Jadi Fiskal luar negeri (FLN) hanya wajib dibayar oleh WP yang bertolak ke luar negeri yang telah berusia lebih dari 21 tahun dan belum memiliki NPWP.
Dimana ketentuan ini berlaku sampai dengan tahun 2010 sehingga seterusnya mulai tahun 2011 seluruh WP yang bertolak ke luar negeri tidak perlu membayar FLN. Sepanjang tidak adanya ketentuan lainnya yang menyatakan sebaliknya.
Trims Cmen.

Sumber;
UU PPh nomor 36 tahun 2008.

1 komentar: