'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Selasa, 05 Januari 2010

PPh; SKPKB PPN, Biaya yang dapat atau tidak dikurangkan-deductable

Case;
Terhadap biaya lain-lain (biaya di luar usaha)tahun 2006 atas Biaya SKPKB PPN tahun 2004. Dengan pokok PPN yang menurut UU PPh atas pokok PPN dapat dibiayakan;
berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya Pajak Penghasilan saja yang tidak diperkenankan sebagai biaya, sehingga atas PPN (pokok pajak) dapat dibiayakan, Surat Dirjen Pajak NO. S-360/PJ.322/1999 tangaal 02 Nopember 1999 tentang saat pembebanan biaya atas SKP PPN bukan merupakan dasar hukum dan juga bukan merupakan bagian dari tata urutan perundanga-undangan sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum, berdasarkan paragraf 55 PSAK 46, pajak yang diakibatkan oleh timbulnya ketetapan pajak dapat dibebankan pada tahun berjalan. oleh karena hal ini tidak diatur khusus dalam perundang-undangan perpajakan maka PSAK menjadi dasar perlakuan atas transaksi pembebanan pajak yang ditimbulkan oleh ketetapan pajak.

Circa;
1. atas sanksi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan/ tidak dapat dibiayakan.
2. atas pokok SKPKB PPN;
2.1. tidak boleh dikurangkan dari penghasilan/ tidak dapat dibiayakan.
2.2. Atas pajak masukannya dapat dibiayakan/dibebankan sepanjang 'pajak masukannya dapat dibiayakan' dalam hal terpenuhinya PPN tidak dikreditkan, pembiayaannya dalam tahun berjalannya/ diperiksa, bukan tahun saat ditetapkan SKP, bila atas PPH Badan belum diperiksa .


Secara komersil;
berdasarkan paragraf 55 PSAK 46, pajak yang diakibatkan oleh timbulnya ketetapan pajak dapat dibebankan pada tahun berjalan. oleh karena hal ini tidak diatur khusus dalam perundang-undangan perpajakan maka PSAK menjadi dasar perlakuan atas transaksi pembebanan pajak yang ditimbulkan oleh ketetapan pajak....
berdasarkan SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.322/1999, ...mengatur tentang pajak masukan yang dikoreksi ... bukan atas SKPnya... ada logika bahwa atas Pajak Masukan yang dibolehkan dengan syarat (al pajak masukannya dapat dibiayakan, pembiayaannya dalam tahun berjalannya/ diperiksa, bukan tahun saat ditetapkan SKP) namun atas Pajak Keluaran tidak ....
berdasarkan paragraf 55 PSAK 46, jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan SKP harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya.
secara komersial maka harus dikoreksi karena berdasarkan paragraf 55 PSAK 46 tidak terpenuhi...

Secara fiscal;
kalaupun terpenuhi apakah masih dalam 3M (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasan; Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya... (sudah bukan dalam rangka usahanya, ditemukan/ hasil pemeriksaan-SKP, bila dalam rangka usahanya pasti telah terjadi, bila bukan hasil pemeriksaan- maka boleh dibiayakan-sepanjang belum dikreditkan PPN-nya) dalam hal PPN-Pajak Masukan.

hal ini merupakan funish, sehingga atas SKP PPN (pokok) tidaklah dapat menguntungkan (dimana atas skp ppn dibiayakan sehingga secara fiskal PPh save sebesar lapisan tertinggi =30%. sedangkan secara PPN-SKP PPN hanya dikenakan 10%, belum lagi atas SKP itu merupakan bagian kewajiban Pungut PPN; pembeli membayar PPN atas penjualan).

Bacaan;
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.322/1999 TENTANG SAAT PEMBEBANAN BIAYA ATAS SKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Apabila koreksi Pajak Masukan yang mengakibatkan SKPKB PPN tidak termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Pajak Masukan yang telah dibayar klien Saudara tersebut dapat dibiayakan pada tahun 1997 tidak termasuk besarnya sanksi administrasi, sepanjang :
- klien Saudara tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut,dan atau - atas SPT Tahunan Tahun 1997 belum dilakukan pemeriksaan dan belum dikeluarkan surat ketetapan pajaknya.
b. Apabila Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar, tidak dapat dibiayakan.
c. Dengan demikian atas permasalahan Saudara mengenai SKPKB PPN hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 1997 sebagai akibat koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto di Tahun Pajak 1999 karena hanya dapat dibiayakan pada Tahun Pajak 1997 sepanjang memenuhi ketentuan seperti tersebut pada butir 5.a, dengan konsekuensi mengadakan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1997 sepanjang sesuai dengan penjelasan pada butir 4 di atas.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
"Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan; Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya

"Pasal 9 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.