'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Minggu, 25 Oktober 2009

PPN; Penyerahan dilakukan di luar negeri

Atas JKP yang dilakukan adalah jasa konstruksi dengan owner LN.
Terutang PPN atau tidak atas Kegiatan JKP proyek yang dilakukan di luar negeri dan wajib buka faktur?

Circa;
Atas Kegiatan JKP proyek yang dilakukan di luar negeri (JKP yang dilakukan adalah jasa konstruksi dengan owner LN) dan dimanfaatkan juga di luar negeri tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban membuka Faktur.

Uraian;
Nomor S - 74/PJ.321/1991 dan SE - 25/PJ.3/1989;
1.1. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN,
1.2. Jika jasa secara phisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Nomor 302/KMK.04/1989;
Pasal 2 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (3)
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah enyerahan :
a. jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,
b. jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
c. jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
d. jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia.

UU PPN nomor 18 tahun 2000;
Pasal 13 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
ayat ( c ) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Sumber;
1. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 302/KMK.04/1989 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI.
2. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.3/1989 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SELAIN JASA PEMBORONGAN, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI (SERI PPN - 146).
3. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.3/1989 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SELAIN JASA PEMBORONGAN, JASA ANGKUTAN UDARA
DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI (SERI PPN - 146).
4. SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.321/1991 TENTANG PPN ATAS EKSPOR JASA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar