'hal pajak tertentu'

cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

"demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan saling beramal saleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran" surah 103 al ashr.

(surah ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya waktu, di mana Allah SWT memberitahukan agar manusia yang beriman mengisi waktunya semaksimal mungkin dengan amal kebajikan agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat).

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
cipta karya kreasi, citra kerja kreatif

Jumat, 13 November 2009

PPh; Jenis Jasa Lain-Angkutan Darat

Biaya sub angkutan tidak/ terutang PPh pasal 23 tahun 2007?
Dalam biaya subkon-traktor maksudnya biaya subkon terdiri dari biaya subkontraktor dan biaya sub angkutan.
Biaya Sub Angkutan, sesuai SE-08/PJ.313./1995 tgl 7/10/1995; pengiriman barang ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanijan yang dibayarkan berdasarkan volume, jarak & semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai tujuan pada waktunya.

Circa;
Biaya sub angkutan termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan sampai berlakunya SE-08/PJ.313/1995, namun sejak dicabut dan tidak berlaku dengan PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 (mulai berlakunya dan selanjutnya terutang karena telah dicabut dengan PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007).
Jadi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, semenjak tanggal 9 April 2007 terutang (sampai dengan diatur kembali dengan PMK-244 yang berlaku effektif 01 Januari 2009 atas tarif menjadi 2%).
Atas biaya sub angkutan tsb terutang namun dengan tarif 1,5% (15% x 10% adari DPP).

Sumber;
1. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.313/1995 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Untuk membedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sebagai sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau termasuk sebagai penerimaan jasa angkutan darat, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah : ….
2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut
sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.


2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 70/PJ/2007 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
(2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 3
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-70/PJ./2007
Tanggal : 9 April 2007

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

No JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
(1) (2) (3)
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
30%
dari jumlah broto tidak termasuk PPN.